Dewan Rekomendasikan Pedagang Boleh Pakai Gerobak yang Didesain saat Berjualan di Malioboro-nya Tegal

Dewan Rekomendasikan Pedagang Boleh Pakai Gerobak yang Didesain saat Berjualan di Malioboro-nya Tegal

Setelah ditandatangani pucuk pimpinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) surat rekomendasi terkait penataan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal dikirimkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. 

Sedikitnya, ada 5 poin yang menjadi rekomendasi dewan tentang pembangunan Malioboro-nya Tegal itu. 

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan sudah mengirimkan surat itu. Ada sejumlah poin yang direkomendasikan dewan kepada Pemkot Tegal. 

"Surat sudah ditandatangani pimpinan dan dikirimkan juga," katanya. 

Sementara itu, dari salinan surat yang diterima wartawan radartegal.com diketahui setidaknya ada 5 poin yang dicantumkan. 

Pertama, meminta pemkot untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat setiap hari di kawasan Jalan Ahmad Yani untuk mensosialisasikan secara utuh terkait konsep kegiatan penataan, terutama dampak positif dan negatifnya. 

Sehingga akan didapatkan masukan-masukan yang penting, rasional dan dapat menguatkan kebijakan wali kota Tegal. 

Kedua, guna memberikan rasa nyaman dan situasi agar kondusif, pelaksanaan pembangunan untuk sementara waktu dihentikan. Selanjutnya dilakukan studi atau kajian kelayakan dari berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan penataan Jalan Ahmad Yani. 

Ketiga, perlu dilakukan redesign terkait dengan konsep penataan Jalan Ahmad Yani guna menampung aspirasi masyarakat sekitar, terutama pemilik toko dan pelaku usaha di situ. Agar tidak ada masyarakat yang dirugikan mengingat bahwa prinsip pembangunan adalah untuk menyejahterakan masyarakat bukan sebaliknya. 

Keempat, kebijakan penataan Jalan Ahmad Yani agar tidak memindahkan pedagang lama yang saat ini berjualan. Sehingga setelah penataan jalan selesai agar pedagang lama diprioritaskan untuk berdagang kembali. 

Kelima, penggunaan foodtruck untuk sarana jualan di kawasan Jalan Ahmad Yani tidak menjadi keharusan. Penjual masih diberi kesempatan menggunakan sarana motor roda 3 atau gerobak dorongan didesain dengan memenuhi unsur estetika agar bisa menjadi daya tarik wisata. (muj/ima)

Sumber: