Berhubungan Seks dengan Delapan Pria, Prajurit TNI AL Dipecat dan Dibui Enam Bulan
Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama enam bulan. Ini setelah dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila, yakni berhubungan seks dengan sesama jenis.
Tak tanggung-tanggung, oknum TNI itu diketahui berhubungan seks dengan delapan pria. Sebagian besar di antaranya juga anggota TNI.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan yang dikutip melalui situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu (6/10).
Kasus ini diadili oleh Ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan hakim anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Putusan tersebut diketok palu, Rabu (15/9/2021) lalu.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.
Terdakwa kenal dengan saksi lima yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Diketahui, yang bersangkutan ternyata juga penyuka sesama jenis.
Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan seks.
Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Dalam putusan itu, terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6. Ini terjadi pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki," ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.
Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Terdakwa mengajukan banding.
Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut. HP tersebut kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.
Pada kesempatan itu, Oditur miilter membeberkan Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. "Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," pungkas Kolonel Bambang. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: