2021, Alokasi DAK Kota Tegal Sebesar Rp43,9 Miliar

2021, Alokasi DAK Kota Tegal Sebesar Rp43,9 Miliar

Pada 2021 ini, Pemerintah Kota Tegal mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp43,9 miliar dengan nilai kontrak Rp38,8 miliar. 

Untuk percepatan penyerapan anggaran fisik tahap II, pemkot mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan diskusi mengenai persyaratan penyaluran. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan, pemkot saat ini sedang melakukan percepatan serapan anggaran. Tujuannya, untuk mengejar target penyaluran DAK tahap II tahun 2021. 

"Agar percepatan bisa berjalan dengan baik, dibutuhkan koordinasi dan penajaman yang dilakukan secara konkret terkait dengan langkah-langkah percepatan yang diambil," terangnya.

Menurut Dedy Yon, mengingat batas waktu pencairan, dirinya menekankan agar seluruh target kegiatan dan penyerapan anggaran bisa tercapai dengan tetap mempertimbangkan tepat waktu, mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara aturan, agar tidak ada temuan di kemudian hari. 

"Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik, satu sama lain, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, harus kompak, transparan saling terbuka dan jalin komunikasi yang baik,” imbuh wali kota. 

Pemkot, kata Dedy Yon, akan selalu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tegal sebagai penyalur DAK fisik dan Anggaran Dana Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (APIK). Sebab, dengan sinergitas tersebut lebih mampu mendeteksi berbagai kendala dalam penyalurannya. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Miden Sihombing merekomendasikan beberapa langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Kota Tegal. Di antaranya, memperhatikan batas-batas waktu upload dokumen persyaratan penyaluran maupun pengajuan penyaluran DAK Fisik untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan tidak tersalur. 

“Pengajuan persyaratan maupun penyaluran DAK Fisik tidak harus dilakukan secara bersama-sama untuk semua bidang/subbidang. Sehingga bidang/subbidang yang sudah siap segera diajukan dan tidak perlu menunggu yang lain," ujarnya. 

Miden Sihombing juga meminta agar Pemkot Tegal segera meng-upload Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Daerah (BUD) yang telah diterbitkan. Sehingga dapat memperkecil jeda waktu antara penerbitan SP2D BUD dan upload SP2D BUD. 

“Kontrak yang telah selesai segera diterbitkan SP2D BUD. Karena kontrak yang telah selesai namun tidak diimbangi dengan itu, dapat menjadi indikasi pekerjaan yang belum terbayarkan. Kemudian diharapkan agar lebih teliti serta lengkap dalam melakukan perekaman input data pada aplikasi," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: