Novel Baswedan Tahu Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK, Tapi Laporannya Dicueki Dewas
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui ihwal dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah yang dapat mengamankan perkara.
Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Mulanya, Febri mencuit soal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dan 56 eks pegawai KPK lainnya.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah yang dikutip, Selasa (5/10). Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip.
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang kali pertama membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK adalah penyidik atau penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik/penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.
Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu "orang dalam" Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," kata Febri.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa dia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal "orang dalam" Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10). Novel telah mengizinkan dikutip cuitannya.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus "orang dalam" Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
Dugaan adanya "orang dalam" di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (4/10).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Ada pun Robin bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: