Buka Penerbangan Internasional, Penumpang Wajib Tunjukan PCR Negatif Saat Masuk ke Indonesia
Untuk mencegah lonjakan kasus baru Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menyebut akan fokus memperketat kedatangan Internasional.
Penegasan itu disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual perpanjangan PPKM, Senin (4/10).
Pemerintah sebelumnya menegaskan akan mulai membuka jalur penerbangan Internasional ke Indonesia untuk beberapa negara yang ditetapkan. Antara lain China, Jepang, Korea Selatan, Abudhabi, dan New Zeland.
Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan pengetatan bagi semua warga. Baik asing maupun domestik yang telah melakukan perjalanan Internasional.
Luhut mengatakan semua orang yang akan masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif. Selain itu mereka diwajibkan memiliki kode booking tiket hotel untuk melakukan karantina mandiri sebelum diizinkan beraktivitas di luar.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina mandiri minimal untuk delapan hari dengan biaya sendiri. Untuk pintu masuk yang dibuka hanya di Jakarta dan di Surabaya," jelas Luhut.
Luhut mengatakan, keberhasilan pemerintah dan semua pihak dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19 patut disyukuri. Karenanya demi mencegah hal-hal buruk terjadi di kemudian hari pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat kepada siapapun yang baru saja tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.
Luhut juga meminta agar berkurangnya kasus aktif dan terkonfirmasi positif akhir-akhir ini tidak direspon dengan euforia berlebihan. Sebab potensi terjadi lonjakan kasus baru masih bisa terjadi dimanapun dan kapanpun ketika masyarakat lengah.
"Kelengahan sekecil apapun akan berpotensi terjadi lonjakan kasus di masa mendatang dan pasti akan mengulangi pengetatan - pengetatan yang sudah dilakukan dan ini akan sangat merugikan kita semua," pungkas Luhut. (git/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: