Dugaan Aksi Terorisme Mantan Sekum FPI Munarman Segera Disidang

Dugaan Aksi Terorisme Mantan Sekum FPI Munarman Segera Disidang

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan diserahkan Polri ke Kejaksaan untuk selanjutnya diseret ke pengadilan. Berkas perkara dugaan tindak pidana terorismenya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka kasus dugaan terorisme Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara Munarman sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan telah diterima Polri pada Jumat (1/10).

"Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," katanya, Senin (4/10).

Dijelaskannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan Munarman tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini," katanya.

Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," isi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Untuk diketahui, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Munarman ditangkap terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5). Selain itu, Desus 88 Antiteror Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: