Divonis Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Dihukum 7 Bulan Penjara

Divonis Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Dihukum 7 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal akhirnya memvonis Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo dengan pidana penjara dan denda. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/10) siang. 

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam putusannya menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. 

Karenanya, dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan tetap dalam penahanan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," kata Toetik. 

Menanggapi itu, Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suhardadi mengatakan, terkait langkah selanjutnya, dia akan berkoordinasi dengan Basri Budi Utomo. Namun, para penasehat hukum menganggap keputusan itu tidak selayaknya diberikan. 

"Persoalannya bukan soal jangka waktu hukuman. Buat kami kalau pun dihukum sehari dan diterima, artinya salah," ujarnya. 

Menurut Dedi, pihaknya meyakini tindakan ketua umum GNPK RI itu tidak salah. Sebab, sebagai ketua umum ormas, Basri memiliki tanggung jawab untuk mencegah adanya tindakan korupsi. 

"Jadi saya menyayangkan, menurut saya putusan terlalu dipaksakan," tandasnya. 

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Basri dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. (muj/ima)

Sumber: