Bikin Heboh, MAKI Sebut Pembawa Bendera Mirip HTI ke KPK Seorang Jaksa

Bikin Heboh, MAKI Sebut Pembawa Bendera Mirip HTI ke KPK Seorang Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pegawai membawa bendera itu diketahui merupakan jaksa yang dipekerjakan di KPK.

"Patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).

Boyamin mengatakan, kepemilikan bendera selain merah putih untuk pegawai negeri melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kejagung diminta tidak lepas tangan meski kasus itu sudah diselesaikan oleh KPK.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Jaksa di manapun bertugas," ujar Boyamin.

Boyamin juga meminta Kejagung memeriksa secara independen. Kejagung diharap tidak meminta hasil pemeriksaan KPK terhadap pegawai itu untuk menjaga netralitas pemeriksaan.

Sebelumnya, seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku sebagai mantan pegawai pengamanan di KPK mengunggah surat terbuka pada Rabu (29/9). Ia mengaku memotret bendera mirip HTI di ruang penyidik di lantai 10 Gedung KPK.

Iwan mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan gelombang protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.

Belakangan usai foto itu viral, ia dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: