Pasang Bendera Setengah Tiang, KPK Ternyata Punya Alasan

Pasang Bendera Setengah Tiang, KPK Ternyata Punya Alasan

Para pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah gambar bendera merah putih setengah tiang dengan latar Gedung Merah Putih KPK. 

Gambar itu diunggah melalui akun WhatsApp masing-masing pegawai.
Kabar ini disampaikan Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Dia yang masih kerap berkomunikasi dengan para pegawai di internal KPK menyampaikan, bahwa para pegawai lembaga antirasuah melakukan aksi dukungan terhadap 58 pegawai yang dipecat.

“Hari ini adalah H-1 pemecatan rekan-rekan 58. Sebagai bentuk duka dan penghormatan, pegawai KPK memenuhi syarat lakukan aksi simpatik kembali dengan memasang dua status WhatsApp foto,” ucap Febri.

Aktivis antikorupsi ini menyampaikan, para pegawai di KPK menyampaikan duka mendalam terhadap rekan-rekannya. Mereka pun mengunggah bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada 58 pegawai.

Adapun mereka yang diberhentikan dengan hormat yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Giri Suprapdiono, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwel, Tri Artining Putri, Ambarita Damanik, Ronald Paul Sinyal dan lain-lain.

“Pegawai KPK MS duka mendalam terhadap pemecatan ini dan pegawai KPK MS mengibarkan bendera setengah tiang menghormati rekan-rekan 58 sebagai simbol perjuangan antikorupsi,” pungkas Febri.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memasang bendera setengah tiang di halaman depan kantornya.

Namun hal itu dilakukan bukan sebagai bentuk simpati kepada 58 pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) hari ini. Melainkan instruksi Mendikbudristek dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” tulis Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem dalam surat bernomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021, Kamis (30/9).

Dalam suratnya, kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah juga diminta mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

“Pada tanggal 30 September 2021 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring),” tulis Nadiem dalam surat instruksinya dikutip dari Jawapos. (jpc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: