Sejam Aniaya serta Lumuri Tinja Wajah dan Badan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

Sejam Aniaya serta Lumuri Tinja Wajah dan Badan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Ia merincikan kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan, serta HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus. "Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi, Kamis (26/8) dini hari, antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB. Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece, setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: