Dekatkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Tegal Buka Layanan Pengambilan KTP di Kecamatan Mulai Oktober

Dekatkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Tegal Buka Layanan Pengambilan KTP di Kecamatan Mulai Oktober

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal berencana membuka pelayanan pengambilan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK). Itu, rencananya mulai diterapkan awal Oktober 2021 mendatang. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal Basuki mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan layanan secara daring atau online. Karenanya, seiring dengan menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya akan membuka pelayanan pengambilan dokumen Adminduk di TPDK kecamatan. 

"Harapannya awal Oktober kita sudah level 1. Jadi kita menunggu ketentuan pusat dulu," katanya. 

Meski membuka di kecamatan, pelayanan melalui online tetap dilakukan. Tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

"Pengambilan adminduk tetap dilakukan melalui loket. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Kemudian, kata Basuki, untuk perekaman bagi pemohon KTP-El, yang sebelumnya dilakukan di kantor disdukcapil, bisa dilakukan melalui TPDK setiap kecamatan. 

Selanjutnya, untuk pengambilan dokumen adminduk, pemohon bisa berkomunikasi terlebih dahulu melalui layanan online. 

"Harapannya, layanan itu bisa dilakukan mulai Senin, 4 Oktober 2021," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: