Edarkan Obat Terlarang, Pelayan Kedai Minuman Ditangkap Resnarkoba
Pelayan kedai minuman di wilayah Kabupaten Tegal ditangkap anggota Resnarkoba karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya SD (20) warga Desa Trayeman RT 04 RW 04 Kecamatan Slawi.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Narkoba Iptu Triyatno SH, Rabu (29/9) mengatakan, dua remaja berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tegal usai mengedarkan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan karena melakukan penyalahgunaan obat psikotropika.
"Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas menangkap satu tersangka lain, yakni RA (25) yang diketahui mengedarkan obat psikotropika," katanya dalam rilis, Rabu (29/9).
Pada Kamis, 23 September 2021, tambah Iptu Triyatno SH, anggota Satuan Narkoba mengamankan dua orang yakni SD dan RA yang diduga mengedarkan obat yang masuk dalam golongan psikotropika di pinggir jalan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut RA," tambahnya.
Penyidik Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA di sebuah kedai minuman di Kabupaten Tegal.
Setelah melakukan pengembangan terhadap RA, penyidik mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap diedarkan di wilayah hukum Polres Tegal.
Atas perbuatannya, tersangka SD disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: