Dipenjara 20 Hari ke Depan, Azis Syamsuddin Lebih Dulu Isoman 14 Hari di Sel Tahanannya
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). Azis ditahan karena kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum ditahan, Azis Syamsuddin telah dipanggil lembaga anti rasuah untuk dimintai keterangan. Politisi Partai Golkar ini justru meminta waktu untuk melakukan isolasi mandiri, karena mengaku melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi, kurang lebih ada 20 orang saksi. Dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, tersangka Azis akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut.
Saat ke luar dari Gedung KPK, Azis yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). "Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: