Gelapkan Mobil Rental, Pria di Kabupaten Tegal Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial NW (39) warga Desa Bengle, Talang, Kabupaten Tegal terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polsek Talang Polres Tegal. Pasalnya, dirinya diduga menggelapkan mobil yang disewanya dari Akrom, warga Desa Kedawuhan.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kapolsek Talang AKP Sudiyono SH mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku menyewa mobil dari korbannya. Namun, setelah habis masa sewa, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil itu.
"Pelaku ini yang menyewa mobil rental milik, kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa," katanya.
Menurut Sudiyono, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu dan langsung dilakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya pelaku diamankan saat melakukan transaksi perbankan di sebuah bank di Kecamatan Adiwerna.
"Pelaku berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan. Selanjutnya, langsung ditahan di Polsek Talang," ujarnya.
Menurut Sudiyono, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up 2016 dengan mopol G8914VZ dan buku transaksi sewa kendaraan.
"Modus yang digunakan yakni, pelaku menyewa sebanyak empat kali. Setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor," tandasnya.
Sudiyono menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain dan mencari keberadaan mobil itu. Kepada petugas, pelaku mengaku kendaraan itu digadaikan pada warga di Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: