Cabuli Bocah 7 Tahun, Sopir di Karanganyar Tega-teganya Masukan Selang ke Organ Intim Korban

Cabuli Bocah 7 Tahun, Sopir di Karanganyar Tega-teganya Masukan Selang ke Organ Intim Korban

Gendeng! A (52), seorang sopir warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tega-teganya mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun. Ironisnya, tindakan bejat itu dilakukannya dengan cara yang tak lazim.

Korban saat itu tengah bermain di halaman depan rumah A. Pelaku lalu nekat melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur itu menggunakan benda asing, yakni selang penyemprot air berbahan besi.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan kasusnya terungkap pada Senin (6/9) sore lalu. Saat itu ibu korban mendengar tangisan korban dan keluar mencarinya.

“Ibu korban menemukan sang anak dalam kondisi basah kuyup di depan rumah pelaku,” jelasnya, Kamis (23/9), seperti yang dikutip dari rmol.id.

Saat ditanya korban mengaku merasakan kesakitan pada organ intimnya. Selanjutnya sang ibu membawa korban masuk untuk mengganti bajunya yang basah.

Saat itulah sang ibu kaget melihat ada darah di organ intim anaknya. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit. “Saat itu korban mengaku jika organ intimnya oleh pelaku dimasuki benda asing yang membuat korban menangis kesakitan,” lanjutnya.

Tidak terima perlakuan tersangka yang, keluarga melaporkan aksi bejat tersebut ke pihak berwajib. Pelaku diamankan di rumahnya, Selasa (14/9) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu set baju milik korban. Satu buah tikar dan selang yang ujungnya dipasang besi penyemprot air.

Dari pengakuannya kepada penyidik, perbuatan itu baru dilakukan sekali. Tidak ada iming-iming apapun kepada korban. Aksinya bejatnya juga dilakukan spontan.

Korban seringkali membantu pelaku untuk mencuci tikar di halaman rumah korban sambil bermain air. “Pengakuan dari pelaku, pencabulan itu baru dilakukan sekali,” ucapnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: