Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Pakar Hukum Pidana Sebut Luhut Pandjaitan Belum Menghayati Jabatan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai sikap berlebihan.
Luhut yang menuntut rakyatnya karena bersikap kritis pertanda pejabat itu belum menghayati jabatannya.
“Sikap berlebihan dengan menuntut masyarakat oleh pejabat publik pertanda bahwa orang tersebut belum menghayati jabatannya sebagai pejabat publik merupakan pelayan rakyat,” ujar Abdul.
Pakar hukum pidana ini menanggapi langkah menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya kurang tepat.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/9) kemarin, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Abdul menilai langkah yang ditempuh Luhut itu berlebihan dan tidak berjiwa kesatria.
Menurut Abdul, sikap kritis masyarakat terhadap pejabat publik adalah konsekuensi yang harus diterima pemangku jabatan, seperti Luhut, yang menerima gaji dari rakyat melalui negara.
”Oleh karena itu, tindakan melaporkan ataupun memproses hukum terhadap sikap kritis rakyatnya tersebut adalah berlebihan dan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Sebab, sikap kritis rakyat apa pun bentuknya seharusnya menjadi masukan bagi kinerja sang pejabat publik,” kata Abdul dikutip dari JPNN.com, Kamis (23/9). (jpnn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: