KLHK Bakal Sulap Kawasan Tercemar Limbah B3 Menjadi Destinasi Wisata Eko Budaya

KLHK Bakal Sulap Kawasan Tercemar Limbah B3 Menjadi Destinasi Wisata Eko Budaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana menata kawasan permukiman di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna. 

Pascapemulihan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), KLHK RI berencana menata kawasan permukiman menjadi destinasi wisata eko budaya.

Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Haruki Agustina mengatakan, dari tiga lokasi rencana pemulihan, nanti diambil prioritas, di mana yang sudah dilakukan ada di Pesarean yang dekat dengan destinasi wisata religi dan budaya. 

Oleh sebab itu, Pemkab Tegal bisa segera menyelesaikan rencana pengelolaan di Pesarean tersebut yang dinilainya memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. 

Pihaknya juga berencana membangun museum limbah untuk menjaga fungsi lingkungan sekaligus media edukasi warga bahwa di kawasan tersebut pernah terkontaminasi limbah B3 dan berhasil dipulihkan. 

Program pemulihan lingkungan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean oleh KLHK sendiri sudah dilakukan sejak 2018. Kabupaten Tegal termasuk dalam salah satu daftar prioritas nasional. 

Ditargetkan, program tersebut selesai tahun 2023 di mana ada sekitar 14 ribu ton tanah tercemar yang akan dipulihkan.

Haruki menambahkan, upaya pemulihan lingkungan dari pencemaran logam berat tidak hanya sebatas pada penanganan limbahnya saja, melainkan juga sampai pada pemulihan kondisi lingkungan dan perekonomian warganya sampai terbangun kemandirian desa. 

"Untuk mencapai itu, konsep kolaborasi dari pemerintah pusat seperi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dunia usaha, BUMN, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan," katanya.

Dengan menguatnya fungsi kawasan Pesarean sebagai destinasi wisata akan membantu mempercepat proses alih profesi warganya yang masih berkecimpung di usaha pengecoran logam ke profesi lain yang ramah lingkungan. 

Menyoroti lokasi kedua di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen, perlu komitmen kuat dari kepala daerah agar fungsinya dulu sebagai tempat relokasi pelaku usaha pengecoran logam tidak berujung sekedar pemindahan masalah. 

"Selain perlu penataan lokasinya yang lebih matang agar aktivitas di PIK Kebasen tidak mencemari lingkungan. Skema alih profesi warganya juga harus disiapkan untuk menghentikan secara bertahap kegiatan usaha yang dinilai cukup membahayakan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika Pemkab Tegal sudah berupaya merelokasi sejumlah pelaku usaha pengecoran logam rumahan di Desa Pesarean sejak tahun 2009 ke PIK Kebasen. Namun, pihaknya mengakui masih terdapat kendala pada penataan kawasan yang menampung sekitar 70 pelaku usaha tersebut, termasuk adanya kasus pencemaran limbah B3 di sentra pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari.

Sehingga kehadiran KLHK diharapkan mampu bersama-sama pemerintah mengatasi persoalan limbah B3 tersebut untuk diselesaikan secara tuntas. Tidak hanya itu, dirinya juga berharap KLHK bisa ikut bekerjasama dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Tegal, sehingga target program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah 2024 dapat terwujud. (guh/ima)

Sumber: