243 Penerima Bansos Diduga Enggan Vaksin, Berasnya Belum Diambil
Ratusan bantuan sosial (bansos) berupa beras masing-masing 20 Kilogram (Kg) yang digelontorkan Pemerintah Kota Tegal masih menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan.
Para penerima belum mengambil karena diketahui belum melakukan vaksin dengan berbagai alasan.
Kepala Kelurahan Debong Kidul Erni saat ditemui Kamis (16/9) pagi mengatakan, jumlah total penerima bantuan di wilayahnya sebanyak 1.323 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu, bantuan yang belum diambil sebanyak 366.
"Mereka yang belum diambil, 243 di antaranya belum vaksin sementara sisanya karena sudah meninggal, tidak berada di tempat dan lainnya," katanya.
Menurut Erni, pihaknya sudah berupaya untuk membujuk agar penerima bantuan itu bisa segera melakukan vaksin. Bahkan, pihaknya sudah fleksibel minimal dalam satu keluarga ada satu orang yang sudah mengikuti vaksinasi.
"Jadi tidak harus semuanya, satu saja yang sudah vaksin bisa mengambil bantuan. Sedangkan untuk yang tidak bisa divaksin seperti lansia, memang ada keterangan dari dokter tidak bisa divaksin jadi sudah diambil," ujarnya.
Menurut Erni, para penerima bantuan itu terkesan enggan untuk mengikuti vaksinasi. Pasalnya, pihak kelurahan bersama aparat terkait sudah berupaya mengundang untuk mengikuti sosialisasi namun yang datang juga tidak banyak.
"Kita juga sudah door to door tidak hanya sekali. Bahkan ada petugas yang membawa surat pernyataan kesediaan untuk vaksin, mereka juga tidak mau menandatanganinya," ujarnya.
Erni mengatakan, mereka yang enggan divaksin karena berbagai macam alasan. Mayoritas lantaran takut dengan adanya berita hoaks soal vaksin. Padahal, justru dengan mereka tidak divaksin bisa membahayakan orang lain.
"Karena kalau mereka tidak vaksin kemudian bepergian kemana-mana kan membahayakan buat yang lain," jelasnya.
Menurut Erni, dasar penundaan bantuan bagi mereka yang belum vaksin, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 Pasal 13 A. Di sana disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti dapat dikenakan sanksi administratif.
"Sanksinya di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial," tegasnya.
Erni mengungkapkan, untuk capaian vaksinasi di Debong Kidul saat ini baru 65 persen. Karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan capaian hingga 85 persen sesuai standar WHO.
"Kebetulan dari kecamatan ada program vaksinasi berhadiah motor dan lainnya. Jadi mereka yang vaksin dosis 1 akan mendapatkan satu kupon untuk diundi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: