Baru Dimulai, Pembangunan Malioboro-nya Tegal Dihentikan Paksa Pedagang dan Mahasiswa

Baru Dimulai, Pembangunan Malioboro-nya Tegal Dihentikan Paksa Pedagang dan Mahasiswa

Sejumlah pedagang dibantu mahasiswa menghentikan paksa dimulainya pembangunan kawasan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboronya Tegal, Kamis (16/9) siang. Mereka menganggap prosesnya tak semestinya, karena belum ada sosialisasi dan pemberitahuan. 

Sekretaris Paguyuban Pedagang Lesehan dan Kaki Lima Jalan Ahmad Yani (Paleska Jaya), Theocracy mengatakan para pedagang menyesalkan dimulainya proses pembangunannya. Padahal, saat audiensi dengan DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu, merekomendasikan supaya dihentikan dulu. 

"Waktu audiensi di DPRD salah satu rekomendasinya dihentikan dulu. Tetapi mengapa hari ini malah dimulai," tanyanya. 

Karenanya, kata Theo, para pedagang berusaha untuk mencegah agar pelaksanaan pembangunannya ditunda. Selanjutnya, mereka akan mengirim somasi kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono tentang penolakan regulasi Jalan Ahmad Yani. 

"Kita akan mengirimkan somasi penolakan terkait revitalisasi," katanya. 

Theo menegaskan para pedagang menolak revitalisasi lantaran dilakukan tanpa sosialisasi dan kajian yang matang. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak kepada para pedagang. 

"Kami dengan tegas menolak pembangunan revitalisasi itu. Karena akan berdampak ke semua pedagang di Jalan Ahmad Yani," ungkap Theo. 

Sementara Presiden Mahasiswa UPS Tegal, Tomi Azis mengatakan mahasiswa berharap Pemkot Tegal mengindahkan suara rakyat dan DPRD. Di mana,  proyek itu tidak dilanjutkan, sebelum ada uji kelayakan, uji publik, dan sebagainya. 

"Kemarin pada saat paripurna DPRD sudah dijelaskan, fraksi-fraksi menolak untuk dilanjutkan sebelum ada uji kelayakan, uji publik, dan sebagainya," ujar Tomi. 

Tomi menambahkan ada mal administrasi yang dilakukan dalam proyek itu. Sebab, pelaksanaan proyek dilakukan pada 13 September 2021. Namun, para pedagang baru menerima surat, Kamis (16/9) lalu. 

"Dari situ saja sudah kelihatan ada mal administrasi, apalagi yang lain. Seperti papan pekerjaan juga belum ada. Itu salah satu bukti kalau  proyek ini harus dikaji lebih lanjut,"tandasnya. 

Kepala DPUPR Sugiyanto mengatakan proses pembangunan Jalan Ahmad Yani sudah melalui prosedur yang sesuai. Dimulai dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang diklaimnya bagian dari sosialisasi. 

"Kemudian penyusunan dan penetapan APBD. Artinya sudah menjadi bagian dari program bersama Pemkot Tegal yang disetujui DPRD," jawab Sugiyanto. 

Terkait PKL, imbuh Sugiyanto, itu di luar kewenangannya. Melainkan ada pada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, yang saat ini sedang disiapkan tempat relokasinya. (muj/zul)

Sumber: