Politisi Golkar Ungkap Azis Syamsuddin Sedang Isoman, MAKI: KPK Jangan Segan Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap. Politisi Partai Golkar yang diduga terlibat kasus suap itu dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Sebagai masyarakat yang taat hukum, tentunya kita wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah. Terkait kolega saya, saat ini sedang melakukan isolasi," kata Ketua DPP Golkar, Adies Kadir di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
"Setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri. Jadi terkait dengan hal lainnya tentunya kita akan melihat perkembangan. Kita hormati hak-haknya beliau yang sama di mata hukum," tambah Adies Kadir lagi.
Dia memastikan Azis Syamsuddin hingga kini masih menjabat Waketum Partai Golkar. Sampai saat ini Azis masih berkomunikasi dengan Partai Golkar.
"Tentu komunikasi jalan terus. Saya masih kontak dengan beliau. Tidak ada masalah. Karena beliau Waketum di Partai Golkar. Kami berkomunikasi tentang beberapa hal-hal terkait urusan partai," imbuhnya.
Meski begitu, Adies menyebut Partai Golkar tidak mau berandai-andai dengan jabatan Azis Syamsuddin di internal partai dan DPR RI. "Kita tunggu saja. Selama belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum."
"Jadi lihat saja nanti. Yang pasti Azis Syamsuddin masih Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR," tukasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan KPK untuk tak segan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Sebab, kata Boyamin, nama politisi Partai Golkar itu tertuang dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain. Apabila dugaan perbuatan Azis terbukti dalam persidangan melalui kesaksian dan alat bukti, dia menyarankan, KPK jangan segan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kalau nanti konstruksinya itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti, maka mestinya KPK tidak ragu-ragu lagi. (Jika) sudah ditemukan dua alat bukti untuk menyidik (Azis) Syamsuddin dan seterusnya setelah penetapan penyidik, ya tersangka," kata Boyamin ketika dihubungi, Selasa (14/9).
Boyamin menyatakan, peran Azis dalam kasus itu jelas tertuang dalam surat dakwaan kedua terdakwa. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: