Jaksa KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3,6 Miliar
"Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan USD36 ribu," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dengan perincian Rp11,025 miliar dan USD36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: