Gelar Perkara Rampung, Polisi Ungkap Ada Dugaan Tindak Pidana saat Lapas Tangerang Kebakaran

Gelar Perkara Rampung, Polisi Ungkap Ada Dugaan Tindak Pidana saat Lapas Tangerang Kebakaran

Bakal ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Sebab, Polri sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam peristiwa yang terjadi, Rabu (8/9) dinihari WIB tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim penyidik telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke tingkat penyidikan. Sebelum menaikkan status ke penyidikan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

"Telah dilakukan gelar perkara, Kamis (9/9) malam, karena adanya dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran Lapas Tangerang," katanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (10/9).

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana. "Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Pertama 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP," ungkapnya.

"Tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik," lanjutnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini Tim Puslabfor masih bekerja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Meskipun sudah ada dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas tersebut, tapi Yusri menjelaskan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada tersangka. Kalau kemarin masih penyelidikan kami mengundang untuk klarifikasi. Kalau sekarang panggilan resmi. Kita buat administrasi kita panggil kembali melakukan pemeriksaan," katanya.

Dikatakannya, penyidik berencana akan kembali memeriksa 22 saksi terkait kasus kebakaran Lapas yang menewaskan 44 orang narapidana tersebut. Mereka terbagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama, adalah petugas Lapas yang berjaga saat kejadian. Klaster kedua terdiri dari warga binaan yang selamat. Sedangkan klaster ketiga terdiri atas pendamping warga binaan.

"Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (gw/zul)

Sumber: