Orang Tua Pencongkel Mata Anaknya Jadi Tersangka, Pernah Ritual Pesugihan Tak Makan Minum Enam Hari
Kasus penganiayaan bocah berusia enam tahun (AP) terus didalami. Penyidik Polres Gowa menetapkan orang tua AP sebagai tersangka.
Meski belum ada hasil dari pihak RSKD Dadi Makassar, penyidik meyakini alat bukti untuk menetapkan orang tua AP sebagai tersangka. Jumlah tersangka saat ini berjumlah empat orang.
Para tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Baru sembilan orang saksi yang kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman di Mapolres Gowa, Rabu (8/9) lalu.
Boby membenarkan telah mengamankan dukun para tersangka, tetapi masih sebatas dimintai keterangannya sebagai saksi. Terkait penyelidikan terhadap kakak AP, Boby mengaku, masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga.
Jika laporan sudah diterima, langkah autopsi akan dilakukan. Sebab, pihak keluarga hanya menyatakan ada indikasi kekerasan, namun belum ada yang menyatakan apa penyebabnya.
"Rencana memang kita mau autopsi. Kami masih menunggu laporan resmi keluarga korban. Jika sudah diterima laporannya, kami akan koordinasi dengan Dokpol," bebernya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menambahkan terkait dukun yang dimintai keterangannya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Kecuali sudah ada alat bukti kuat. Tapi sejauh ini masih penyelidikan," katanya.
Terpisah keluarga korban, Bayu meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kematian D, kakak kandung bocah berusia enam tahun (AP) yang menjadi korban kekerasan orang tuanya sendiri.
"Saya belum ke Polres untuk melapor secara resmi. Sebab, hal ini perlu duduk bersama dulu dengan keluarga besar," kata Bayu, kemarin.
Bayu juga berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini. Utamanya, mendalami keterlibatan para dukun yang diduga menjadi aktor dalam kejadian ini. Kehadiran para dukun inilah yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tragis.
Orang tua D mengalami halusinasi setelah menjalani ritual di kediaman dukun berinisial S, Selasa (31/8) lalu. Di mana S yang menjalankan ritual di kediamannya tidak memperbolehkan orang untuk minum dan makan selama enam hari enam malam.
S hanya menyediakan kelapa muda, dan hanya air kelapa saja yang dapat dikonsumsi setiap orang. Hingga akhirnya, 30 orang yang hadir saat itu banyak kehilangan kesadaran. Bahasa mistisnya, kerasukan mahluk gaib.
Sesaat setelah menjalani ritual itulah, D diduga kuat dianiaya oleh kedua orang tuanya, termasuk paman dan kakeknya sendiri. D diduga dicekoki garam sebanyak dua liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: