Over Kapasitas 400 Persen, Instalasi Listrik di Lapas Tangerang Tidak Diperbaiki Sejak 1972
Dugaan sementara penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang adalah akibat hubungan pendek atau korsleting arus listrik.
Hal ini seperti dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Lapas Tangerang, Rabu (8/9).
Namun, hal ini masih akan ditelusuri oleh Puslabfor Polri.
“Dugaan sementara seperti yang disampaikan Pak Kapolda adalah karena persoalan listrik arus pendek, namum demikian, Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut. Itu dugaan arus pendek,” kata Yasonna dikutip dari Jawapos.
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui, bangunan Lapas Tangerang sudah tua. Karena bangunan tersebut sudah berumur 42 tahun. Bahkan sejak 1972 Lapas ini dibangun, tidak pernah mengalami pembaharuan pada sistem arus listrik.
“Kondisi lapas kelas 1 Tangerang ini dibangun 1972. Jadi sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya tetap,” ungkap Yasonna.
Yasonna tidak menginginkan kejadian serupa terulang di Lapas Tangerang atau Lapas lainnya yang berada di Indonesia. Sehingga dia menginstruksikan jajarannya, untuk mengecek instalasi listrik di dalam Lapas-lapas.
“Pada umumnya ini lapas lama seperti ini, supaya instalansi listriknya untuk memeriksa supaya tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” pinta Yasonna.
Selain masalah tersebut, Yasonna juga mengungkapkan Lapas Kelas 1 Tangerang mengalami over kapasitas hingga 400 persen. Dia menyebut, Lapas Tangerang kini terisi 2.072 narapidana.
“Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuni 2.072 orang,” ujar Yasonna.
Menurutnya, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Petugas langsung menghubungi pemadam kebakaran, 13 menit setelahnya sebanyak 12 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Damkar yang sangat cepat dan responsip, tidak sampai satu setengah jam kebakaran dapat dipadamkan,” papar Yasonna.
Meski demikian, insiden nahas ini mengakibatkan 41 korban tewas. Karena petugas sulit untuk membuka kamar para narapidana, akibat cepat membesarnya kobaran api.
“Mengapa dikunci? Memang protapnya harus dikunci, kalau tidak dikunci melanggar protap,” pungkas Yasonna. (jpc/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: