Dicibir Melempem soal Azis Syamsuddin, MKD DPR RI: MKD Harus Mematuhi Aturan Hukum

Dicibir Melempem soal Azis Syamsuddin, MKD DPR RI: MKD Harus Mematuhi Aturan Hukum

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Diperkirakan tak lama lagi politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai lamban menangani persoalan ini. Utamanya terhadap sejumlah aduan dari masyarakat.

"MKD mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Artinya publik masih menaruh kepercayaan kepada DPR," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman di Jakarta, Senin (6/9).

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin diadukan ke MKD oleh Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI. Pengaduan itu terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Percayalah pada saatnya MKD akan membuat putusan terkait pengaduan tersebut," imbuhnya.

Namun, lanjut politisi Partai Gerindra, pihaknya mendahulukan putusan penegak hukum soal Azis Syamsuddin. MKD tidak ingin dianggap mengintervensi proses hukum Azis Syamsuddin.

"MKD harus mematuhi aturan hukum. Di mana MKD tidak bisa mendahului putusan penegak hukum. Jangan sampai ada kesan MKD mendikte atau mengintervensi penegak hukum dengan membuat putusan yang mendahului," tutupnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya bakal mendalami seluruh aliran uang yang diduga mengalir ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Termasuk dugaan uang yang diterima Robin dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunado.

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK mau pun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Firli dalam keterangannya, Senin (6/9).

Firli menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas rasuah dan tidak akan pernah berhenti hingga Indonesia terbebas dari korupsi. Ia pun memastikan KPK tidak akan pandang bulu menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan praktik haram tersebut. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: