Jangan Cuma Ditutup, Ketum PA 212: Hukum Juga Pemilik Restoran yang Timbulkan Kerumunan

Jangan Cuma Ditutup, Ketum PA 212: Hukum Juga Pemilik Restoran yang Timbulkan Kerumunan

Viralnya video dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa kerumunan orang di Restoran Hollywings Tavern Kemang, Jakarta ramai ditanggapi. 

Publik meminta perlakuan yang adil dari pemerintah kepada para pelanggar prokes selama masa pandemi Covid-19, harus dilakukan supaya tidak menimbulkan asumsi diskriminasi terhadap sejumlah pihak.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pihak yang diseret ke meja hijau oleh pihak kepolisian, akibat kerumunan itu. Kecuali baru pihak Satpol PP yang menutup sementara tempat tersebut selama tiga hari ke depan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan. Akan tetapi, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.

"Tutup tempatnya seret pemiliknya ke pengadilan," ujar Ustaz Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/9) pagi.

Hal itu perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Tegakan hukum," tegas Ustaz Slamet menutup pembicaraannya seperti dikutip dari rmol.id.

Sebelumnya diberitakan sanksi tegas akhirnya diberikan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Restoran itu dianggap melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Minggu (5/9) dinihari WIB, lalu.

Di mana ada dua kesalahan yang dilakukan, yaitu kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 dan melebihi jam buka dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana dilihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Holywings akhirnya diberi sanksi berupa penutupan selama 3 hari. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: