Kebocoran Sertifikat Jokowi Harus Ditindak, Pengamat: Siapapun yang Gagal Menjaga Data Publik, Layak Dikategor
Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor di dunia maya setelah vaksin Covid-19.
Bocornya NIK Jokowi ini menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, NIK adalah data pribadi dan Jokowi merupakan orang nomor satu di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kebocoran data sertifikat vaksin Presiden Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut menkes, bocornya data sertifikat vaksin bukan hanya pada Presiden Jokowi, tetapi seluruh pejabat negara. Hal itu karena sertifikat vaksin dapat di akses melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi asal dia bisa masukan NIK-nya dia bisa melihat statusnya sudah divaksin atau belum. Memang tidak nyamannya itu banyak bukan hanya Bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar keluar, kita menyadari itu sekarang kita akan tutup data para pejabat," ujar Menkes di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Terkait hal ini, perlu ada sanksi tegas terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya kebocoran data.
Apalagi data yang bocor adalah data Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui data Aplikasi PeduliLindungi.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu siang (4/9).
"Seharusnya perlu sanksi berat bagi pihak yang gagal menjaga privasi data publik, mulai dari pidana juga perdata, karena berkaitan hak individu warga negara. Menkes atau siapapun yang gagal menjaga data publik," tegasnya.
Menurut Dedi, Indonesia memang lemah urusan privasi, mulai dari infrastruktur hingga regulasinya. Sehingga hal semacam itu akan terus terjadi apabila tidak ada tindakan yang berarti.
"Dan negara masih belum terlihat serius menangani, padahal kejadian serupa sudah sering terjadi?" sesalnya.
Atas dasar itu, Dedi menilai perlu ada sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas data tersebut.
"Menkes atau siapapun yang gagal menjaga data publik, layak dikategorikan penghianat hak warga. Hukumannya semestinya sangat jelas," pungkasnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: