Kritik Kampusnya lewat WA, Dosen Unsyiah Banda Aceh Dipenjara 3 Bulan, Begini Isi Kritikannya...

Kritik Kampusnya lewat WA, Dosen Unsyiah Banda Aceh Dipenjara 3 Bulan, Begini Isi Kritikannya...

Penahanan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi menjadi sorotan publik dan perdebatan sejumlah kalangan.

Saiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider sebulan kurungan, karena mengkritik penerimaan dosen di kampusnya melalui grup WhatsApp (WAG).

Kasus ini ini bermula saat Saiful Mahdi melayangkan kritikan soal proses penerimaan CPNS dosen Unsyiah di grup WhatsApp ‘UnsyiahKita’ dan ‘Pusat Riset & Pengembangan’ Februari 2019 silam.

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai,” tulis Saiful Mahdi.

“Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi,” katanya lagi.

Pernyataan ini ditanggapi beragam oleh anggota grup yang merupakan pengajar di Unsyiah. Gara-gara kritikan tersebut, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Saiful Mahdi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah melalui 18 kali sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Saiful Mahdi mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya, Kamis (2/9) lalu. Terhadap kasus ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti dan membebaskan Saiful Mahdi.

“Di saat Pak Saiful Mahdi dieksekusi, kami melakukan hal yang sama (mengajuan amnesti). Jadi, surat datang dari dua, baik dari pak Saiful Mahdi maupun penasihat hukumnya,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9), seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.

“Semoga pak Presiden dan teman-teman di Istana juga DPR memberikan persetujuan amnesti kepada pak Saiful Mahdi,” sambungnya.

Menurut Isnur, amnesti merupakan suatu hal yang penting agar potensi pembungkaman kebebasan akademik, berekspresi, dan bersuara tidak terjadi lagi ke depannya.

Jokowi, lanjut Isnur, wajib mengabulkan amnesti karena mempunyai sikap senada yang melihat ada permasalahan dalam UU ITE. (one/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: