Gendeng! Bapak di Tegal Tega Cabuli Anak Tirinya, Ketahuan karena Lendirnya Masih Nempel di Celana
Seorang ayah di Kabupaten Tegal tega-teganya mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus. Ironisnya, kelakuan bejat sang ayah itu dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami down sindrom saat rumahnya sepi.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan peristiwa yang terjadi 14 Juni lalu itu, bermula saat ibu korban membeli sarapan pagi. Tanpa curiga, sang ibu pun meninggalkan anaknya bersama pelaku berinisial, As (55), di rumah kontrakannya di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi.
Selesai membeli sarapan, dia lalu memandikan anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus itu. "Saat memandikan itu, ibunya mendapati bercak seperti lendir pada celana korban. Demikian juga pada bagian vitalnya."
Lantaran curiga, kata Kapolres, ibunya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada salah seorang saksi. Kemudian, saksi itu berinisiatif membawa foto tersangka dan menunjukannya kepada korban.
"Saat melihat foto itu, korban tiba-tiba memberi isyarat dengan menyilangkan jarinya di dahinya dan seperti merasa trauma," ujarnya.
Kemudian, kata Kapolres, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di suatu lokasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara15 tahun.
Di tempat yang sama, Kapolres juga mengungkapkan tindakan seorang pria berinisial Dj (65), warga Desa Brekat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Akibatnya, dia pun terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tegal.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh itu, tega mencabuli anak di bawah umur dengan modus berpura-pura menjadi dukun yang dapat menyembuhkan penyakit korban.
Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at saat menggelar pers conference, Kamis (2/9) siang mengatakan, pelaku awalnya mengelabui jika dalam diri korban ada penyakit lambung dan liver. Sehingga, harus dikeluarkan dengan menjalani ritual bersama pelaku.
Selain itu, kata kapolres, korban juga diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan jika menuruti keinginan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 3 September 2020 di rumah kontrakannya di Desa Karangjati Kecamatan Tarub. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: