Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, HNW: Koruptor yang Bohong dan Merugikan Negara Malah Dikorting Hukumannya

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, HNW: Koruptor yang Bohong dan Merugikan Negara Malah Dikorting Hukumannya

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dirasakan publik sejak awal. Pasalnya, Habib Rizieq dipidana, karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19.

Faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena Covid-19. Ia juga berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab.

Harapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus Swab RS UMMI.

“Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktik ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal. Yaitu prinsip equality before the law,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, yang diterima Rabu (1/9).

Menurut HNW (sapaan akrabnya), rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi. Tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum.

"Malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS,” ujarnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: