Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Kuasa Hukum Sebut Penujukkan Luhut Hanya Lisan
Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo digugat pedagang angkringan. Sidang gugatan terkait perbuatan melanggar hukum itu berlangsung virtual di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Rabu (1/9).
Selain menggugat keputusan penetapan PPKM, para pedagang angkringan juga menggugat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali oelh Presiden Jokowi.
"Sudah selesai tahap persiapan, dan akan masuk pada agenda pembacaan gugatan secara online pada, Rabu (8 September 2021)," ujar Koordinator Kuasa Hukum Pedagang Angkringan, Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/9), seperti yang dikutip dari rmol.id.
Namun dalam sidang kemarin, Viktor mendapatkan satu hal yang menarik. Di mana, terungkap fakta yang dibenarkan oleh tergugat yang diwakili oleh Tim dari Sekretariat Negara yang mengakui penunjukkan Luhut non prosedural.
"Bahwa Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) hanya dilakukan oleh Presiden secara lisan, tanpa adanya Produk Hukum seperti Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden," ucapnya.
Dari fakta persidangan itu, Viktor dan timnya yakin terdapat tindakan melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga melanggar urusan administrasi pemerintahan oleh Jokowi selaku Presiden RI.
"Perlu diingat bahwa urusan administrasi pemerintahan harus tertib administrasi, di mana setiap pejabat TUN/pejabat negara/penyelenggaran negara yang diberikan Tugas harus memiliki legalitas yang jelas, tidak bisa hanya ditunjuk secara lisan," demikian Viktor. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: