Gugatan Praperadilan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi CSR PDAM Mulai Disidangkan
Setelah menerima permohonan, Pengadilan Negeri Tegal mulai menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan elemen masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (1/9).
Gugatan itu dilayangkan, lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM untuk bantuan Covid-19 dinilai lamban.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Endra Hermawan dan dihadiri pihak pemohon dan termohon berlangsung singkat. Setelah disampaikan agenda sidang selanjutnya, hakim menutup sidang dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (2/9) esok.
Saat ditemui, Endra Hermawan sesuai dengan Pasal 77 hingga 83 KUHAP, proses persidangan gugatan pra peradilan sifatnya cepat. Hakim yang ditunjuk, harus memutus perkara dalam kurun waktu tujuh hari.
"Tadi digelar persidangan praperadilan untuk perkara nomor 1/2021 antara pemohon dan termohon. Termohon yakni Kejaksaan Negeri Tegal dan pemohon dari lembaga swadaya masyarakat," katanya.
Menurut Endra, agenda sidang pertama tadi pembacaan permohonan. Besok akan dilanjutkan dengan jawaban dari termohon.
"Intinya dari pemohon meminta tentang sah dan tidaknya penghentian penyidikan. Nantinya, itu akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Menurut Endra, jika nanti dalil dari pemohon lebih kuat, maka pengadilan akan mengabulkan. Sebaliknya, seandainya dari termohon yang lebih kuat maka akan ditolak.
"Sesuai pasal itu, setelah ada putusan kemudian ada pihak yang merasa tidak puas, maka bisa mengajukan banding," ujarnya.
Sebab, kata Endra, sesuai dengan pasal 77-83, kalau praperadilannya terkait penangkapan dan penahanan, keputusannya final. Sedangkan, kalau terkait penghentian penyidikan, maka ada kesempatan untuk mengajukan banding.
"Karena kalau terkait penangkapan dan penahanan waktunya pendek," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal Ali Mukhtar saat dikonfirmasi mengatakan terkait perkara CSR PDAM saat ini belum dihentikan. Prosesnya masih berjalan sampai sekarang.
"Saat ini kita menunggu dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: