Pembobol Situs Setkab Masih Anak-anak, Pelaku Dipulangkan Tapi Wajib Lapor Tiga Bulan

Pembobol Situs Setkab Masih Anak-anak, Pelaku Dipulangkan Tapi Wajib Lapor Tiga Bulan

Polri memulangkan satu dari tersangka peretas situs Setkab. Sebab masih anak di bawah umur, namun tetap dikenakan wajib lapor.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka atas kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabinet (Setkab), yaitu MLA (17) dan BS alias ZYY (18). Namun untuk tersangka MLA telah dipulangkan ke orang tuannya, sebab masih anak di bawah umur.

“Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi,” katanya, Senin (31/8).

Dijelaskannya, MLA dipulangkan ke rumahnya di Sumatera Barat. Meski demikian, bukan berarti MLA bebas dari sangkaan. MLA tetap diharuskan wajib lapor selama tiga bulan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

“MLA dikembalikan kepada orang tuanya. Sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang,” ungkapnya.

Diketahui, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua remaja peretas situs Setkab www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8) sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8).

Penangkapan dilakukan dikarenakan keduanya meretas dengan mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan pada Sabtu (31/7).

Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.

Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

Kesepakatan diversi terhadap MLA diperoleh dalam pendampingan yang berlangsung Jumat (27/8) di Ruang Rapat Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi,” katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: