Mobilnya Mogok di Perjalanan, Kawanan Pencuri Kabel di Pemalang Diringkus Polisi
Kawanan pencuri kabel listrik di kawasan pabrik di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang ditangkap polisi.
Mereka diringkus setelah mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut hasil curian itu mogok di tengah jalan.
Kapolsek Bantarbolang Iptu Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kabel. Mereka masing-masing berinisial DS (27) MK (32), RM (55) dan SI.
"Empat pelaku berhasil kita amankan di tempat yang berbeda-beda tadi sore, semua warga Pemalang," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8).
Diceritakan Wahyudi, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada sebuah mobil mencurigakan terparkir di Desa Sumurkidang Kecamatan Bantarbolang pada Senin (30/8), pukul 07.00 WIB.
"Saat itu kita langsung ke lokasi dan cek mobil, ternyata di dalamnya ada tumpukan kabel listrik," ungkapnya.
Ada tiga gulung kabel listrik genset warna hitam yang ditemukan polisi di dalam mobil tersebut. Dua kabel gulung panjang 35 meter, dan satu kabel gulung panjang 30 meter.
"Dari hasil pendalaman kita, tiga gulungan kabel itu rupanya milik PT Varia Prima Perkasa. Hal ini juga diperjelas dengan laporan hilangnya tiga kabel dari pihak perusahaan, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta," jelasnya.
Dari temuan itulah, Unit Reskrim Polsek Bantarbolang lantas memburu para pelaku dan berhasil mengamankannya.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka meninggalkan mobil karena mogok saat digunakan untuk mengangkut kabel curian," kata Wahyudi.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: