Polisi Grebek Gudang Oli Palsu Bermerek, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Larangan berhasil mengamankan tiga warga luar daerah Brebes, Senin (30/8). Ketiganya berurusan dengan polisi lantaran memproduksi dan mengedarkan oli palsu.
Ketiga pelaku tersebut yaitu Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tanggerang, Banten serta M. Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ketiganya diduga telah memproduksi oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Saat itu, ada sebuah gudang yang mencurigakan dan sudah tidak pernah dibuka. Namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan.
"Pada waktu itu Rabu (28/7), Tim Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan laporan terkait ada gudang yang sudah tidak digunakan tapi ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan. Atas dasar laporan itu, anggota kami langsung terjun ke lokasi," kata kapolres.
Kapolres melanjutkan, pada Jumat (30/7) lalu, sekira pukul 21.00 WIB polisi melakukan penggrebekan gudang tersebut. Dalam penggerebekan, ada kegiatan pembuatan oli palsu dari berbagai jenis.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dan saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Brebes," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk modus operandinya, pelaku mengumpulkan botol bekas dan selanjutnya diisi dengan oli palsu. Untuk oli yang diisi ke botol-botol tersebut, pihaknya masih melakukan pengecekan.
"Untuk pemasarannya sendiri, mereka mengedarkan oli palsu di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya. Untuk harga, mereka menjual sama dengan harga oli asli," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan konsumen. Mereka diancam kurungan penjara selama lima tahun. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: