Pesta Narkoba dengan 2 Orang, Oknum Polisi Aktif Diamankan Satnarkoba Polres Brebes

Pesta Narkoba dengan 2 Orang, Oknum Polisi Aktif Diamankan Satnarkoba Polres Brebes

Salah seorang oknum polisi yang berinisial YM (49) warga Kabupaten Brebes diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Brebes, Senin (30/8). Oknum polisi yang berpangkat Aiptu tersebut diamankan terkait dugaan penggunaan barang terlarang (narkoba). 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, selain menangkap oknum anggota polisi aktif, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya. Dari tiga pelaku lainnya, salah seorang merupakan penjual barang terlarang tersebut. 

"Penangkapan tersebut tidak lain tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan sedang ada pesta narkoba. Dan setelah dilakukan penggerebegan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu di antaranya merupakan oknum polisi aktif," ujarnya. 

Dijelaskannya, setelah penangkapan tiga pelaku tersebut, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, menangkap satu pelaku lainnya yakni berinisial S, yang dalam ini berperan sebagai penjual. 

"Jadi total ada empat pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna," jelasnya. 

Ditambahkannya, awal mula kronologi penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, tepatnya pada Sabtu (24/7) lalu SatresNarkoba melakukan penggerebegan di sebuah rumah di perumahan yang ada di Kabupaten Brebes. 

Dalam penggerebegan tersebut, lanjutnya, ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Satu di antaranya polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Brebes. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Termasuk satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan oknum polisi tersebut. Untuk keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 gram. 

"Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya. 

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya untuk menjauhi barang haram tersebut. 

"Dalam kesempatan ini, saya minta kepada seluruh anggota agar tidak menggunakan hal yang sama seperti tersangka. Sebab, kami (kepolisian) akan menindak siapapun yang menyalahgunakan barang terlarang (narkoba) itu," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: