Polisi Lakukan Penyekatan ODOL di Jalur Paguyangan-Bumuayu
Jajaran Pos Lalu Lintas Bumiayu, Satlantas Polres Brebes, kembali menggelar penyekatan kendaraan Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalur Paguyangan-Bumiayu, ruas jalan utama Tegal-Purwokerto, Minggu (29/8).
Penyekatan tersebut menyusul masih beroperasinya kendaraan besar, meski sebelumnya telah dilakukan pembatasan melalui pemasangan rambu pasca terjadinya insiden kecelakaan truk hingga merengut sejumlah korban jiwa.
Dalam operasi yang digelar di jalur Paguyangan-Bumiayu tersebut, seluruh kendaraan besar berupa truk tonton, truk trailer dan lainnya dilakukan pengecekan. Selain kelengkapan surat kendaraan, juga dilaksanakan edukasi protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih melalui Kaposlantas Bumiayu Aipda Andi Prasetya menyampaikan, penyekatan kaitannya untuk turut serta melakukan pembatasan terhadap kendaraan dengan beban muatan besar agar tidak melintas di jalur Flyover Kretek hingga Bumiayu.
"Kepolisian, Dinas Perhubungan dalam hal ini pemerintah kabupaten berusaha semaksimal mungkin, untuk mengantisipasi agar tidak lagi terjadi kecelakaan di jalur ini," jelas Andi.
Adapun langkah yang dilakukan jajarannya yakni memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan besar yang diketahui melanggar ketentuan ODOL.
"Selain itu kendaraan kita putar balik, untuk tidak melintasi jalur Flyover Kretek," katanya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, seiring dengan masih terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berat di jalur Flyover Kretek hingga Bumiayu, warga berharap larangan terhadap truk kecuali dua sumbu dengan JBB maksimal 8 ton dapat benar-benar diterapkan di jalur tersebut.
"Warga di sini sudah trauma terjadinya kecelakaan, berbagai opsi sudah dilaksanakan. Namun masih saja banyak truk-truk besar dengan beban muatan tinggi melintas. Karenanya kami mendukung tindakan tegas yang dilakukan, agar insiden serupa tidak terulang," tandas Wahyu, salah seorang warga Pagojengan. (pri/ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: