Muhammad Kece Ditangkap saat Sendirian di Sawah, Polisi Telusuri Pihak yang Membantunya Sembunyi
YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece ditangkap di Bali. Polisi sedang mendalami apakah ada pihak yang membantunya bersembunyi.
Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tersangka kasus penistaan agama MKece ditangkap saat sendirian di sawah. Meski demikian, Polri akan mendalami dugaan ada pihak yang membantu MKece bersembunyi.
"Masih didalami. Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan, pasti didalami penyidik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Dijelaskannya saat ditangkap sejumlah barang bukti diamankan dari tangan MKece. Adapun barang bukti yang disita penyidik yaitu dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.
Terkait kartu keanggotaan GBI, Rusdi enggan menanggapinya. Sebab penyidik akan profesional untuk melihat kasus tersebut. Ditegaskannya ulah yang dilakukan MKece merupakan tindakan pribadi.
"Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tindakan MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," katanya.
Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini MKece telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," katanya.
Diungkapkannya, hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA. "Motif masih proses di tingkat penyidikan," katanya.
Diketahui, MKece ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Dia ditangkap di tengah sawah oleh Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.
Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," katanya.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: