Muhammad Kece Belum Ditangkap, Polisi Malah Warning Penyebar Videonya Bisa Terjerat UU ITE
Polri memberikan warning bagi masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Masyarakat diingatkan jangan menyebarluaskan video Muhammad Kece, karena bisa dijerat UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial. Sebab masyarakat yang menyebarkan video tersebut bisa terjerat UU ITE.
“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujarnya, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, video Muhammad Kece yang diduga menghina Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Sehingga warga yang mem-posting video Muhammad Kece bisa saja dijerat UU ITE.
“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.
“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, diungkapnnya Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Hanya, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.
“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” imbuhnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: