Habib Rizieq Ditahan Lagi, Azis Yanuar: Maladministrasi, Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan penahanan kembali Habib Rizieq Shihab. Putusan ini dianggap sebagai maladministrasi dan akan dilaporkan ke Ombudsman.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan pihaknya akan mengadukan Wakil Ketua (Waka) PT DKI Jakarta ke Ombudsman. Penetapan penahanan kembali Habib Rizieq sebagai duduk permasalahannya.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," katanya, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, penetapan penahanan kembali Habib Rizieq tidak sesuai prosedur hukum. Sebab melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan.
"Kami juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif," katanya.
Diungkapkannya, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum. Apalagi, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman.
"Kasasi yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujarnya.
Diketahui, masa penahanan Habib Rizieq diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Habib Rizieq mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Dia kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya. Dalam kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021.
Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021. Sementara untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: