Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Terungkap, Kapolres Subang: Ada Dua Tapak Kaki Berbeda, Diduga Pelaku Lebih dari S
Misteri kasus pembunuhan sadis Tuti Herawati (55) dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu (23) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Teka-teki siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itupun mulai terungkap.
Dalam waktu dekat, polisi akan mengungkap identitasnya ke publik. Dugaan sementara, pelaku pembunuhan sadis itu dilakukan oleh dua orang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni kepada wartawan, Selasa (24/8) menegaskan dugaan itu diperoleh dari hasil penyidikan dan keterangan yang didapatkan penyidik. “Dari jejak alas kaki di sana ada dua tapak kaki yang berbeda. Diduga pelaku lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Sumarni pun mengsinyalkan sudah mengantongi identitas pelaku. Hanya saja, pihaknya tak mau buru-buru mengungkapnya ke publik.
“Prosesnya masih menunggu hasil dari labfor (Laboratorium Forensik). Tapi sudah ada titik terang yang diduga pelaku,” sambungnya.
Karena itu, Sumarni meminta publik agar lebih bersabar. “Insya Allah nanti kita rilis dalam waktu dekat. Kami belum bisa sampaikan sekarang,” tegasnya.
Kendati demikian, Sumarni sudah memberikan petunjuk dan ciri-ciri terduga pelaku pembunuhan tersebut. Keduanya tidak lain adalah orang yang mengenal korban cukup dekat.
Tidak hanya itu, pelaku juga disebut pernah beberapa kali datang ke kediaman korban.
“Hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi, diduga pelaku mengenal korban dan sudah mengetahui situasi dalam rumah,” bebernya seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.
Sumarni juga menyebut bahwa dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya kerusakan pada akses kelua-masuk rumah korban.
“Artinya pelaku bisa masuk dengan gampang, yang bisa masuk dengan gampang siapa, iya kan?” ucapnya.
Selain itu, juga tidak ada barang-barang berharga korban yang hilang, kecuali HP milik Amalia Mustika Ratu.
“Kalau kita sampaikan sekarang, nanti terlalu dini. Mohon bersabar,” imbuh mantan penyidik KPK ini. (ruh/int/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: