Fortuner Viral yang Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil Milik Pejabat Polri, Tapi Dipakai Sopir
Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari. Namun tak ditahan.
“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: