Fortuner Viral yang Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil Milik Pejabat Polri, Tapi Dipakai Sopir

Fortuner Viral yang Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil Milik Pejabat Polri, Tapi Dipakai Sopir

Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari. Namun tak ditahan.

“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: