Remisi Umum HUT ke-76 RI, 214 Koruptor Dikorting Hukumannya

Remisi Umum HUT ke-76 RI, 214 Koruptor Dikorting Hukumannya

214 terpidana kasus korupsi menerima remisi atau diskon masa hukuman dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

Ratusan koruptor itu bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Rika menyebut, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6% dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

Dikatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. "Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan

Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," ungkapnya.

Rika mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," paparnya. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: