Derita Tumor Mata, Bocah 2,5 Tahun Harus Menjalani Kemoterapi 23 Kali
Usianya belum genap 3 tahun. Namun Naisyila Putri (2,5) tahun, balita asal Desa Kupu Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal harus menjalani kemoterapi 23 kali.
Pasalnya, dia menderita tumor mata dan harus menjalani kemoterapi di RSUP dr Kariadi Semarang.
Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kabupaten Tegal Wakri mengatakan, upaya
Pemkab Tegal menangani berbagai permasalahan sosial terus dilakukan. Salah satunya memfasilitasi bocah tersebut.
Melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Trengginas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, Naisyila mendapat dukungan bantuan pembiayaan pengobatan dari Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR Kabupaten Tegal.
Awalnya relawan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dukuhturi menemukan kasus tersebut dan melaporkannya ke SLRT Trengginas pada bulan Juni 2021.
"Karena belum memiliki kartu jaminan kesehatan untuk menanggung biaya pengobatannya, fasilitator menyampaikan permohonan bantuan ke forum CSR,” katanya.
Gayung bersambut, tambah Wakri, salah satu pabrik teh berbesar di Kota Slawi yang menjadi anggota forum TJSLP bersedia membiayai seluruh biaya pengobatannya, termasuk kebutuhan transportasi dan akomodasi.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Fasilitator SLRT Dukuhturi Yulia Esa Ariani mengatakan, jika pengobatan tumor mata Naisyila dilakukan dengan kemoterapi di RSUP dr Kariadi, Semarang.
Ada 23 kali kemoterapi yang harus dijalani Nasyila untuk proses penyembuhan.
Oleh pihak rumah sakit di Semarang, Ruminah, ibu dari Naisyila sudah difasilitasi pembuatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk anaknya dan masuk kategori penerima bantuan iuran.
Selama ini, pasien sudah dua kali menjalani kemoterapi di RSUP Kariadi Semarang, yaitu tanggal 17 Juni 2021 dan 29 Juli 2021.
"Seluruh biaya dari mulai pengobatan, akomodasi hingga transportasinya ditanggung oleh salah satu pabrik teh terbesar di Kota Slawi ini," ucapnya.
Namun setelah kartu JKN KIS aktif, lanjut Yulia Esa Ariani, praktis biaya pengobatan beralih menjadi tanggungan pemerintah. Karena sudah mendapat JKN KIS dari pemerintah, pihak perusahaan menghentikan bantuan biaya pengobatannya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: