Meski Pandemi Covid-19, Iklim Investasi di Kabupaten Tegal Tetap Berjalan Baik

Meski Pandemi Covid-19, Iklim Investasi di Kabupaten Tegal Tetap Berjalan Baik

Kendati masa pandemi Covid-19, investasi di Kabupaten Tegal tetap berjalan baik. Tidak sedikit para investor besar yang melakukan groundbreaking pada periode Januari-Juni 2021.

Salah satunya rencana pembangunan pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Lebaksiu.

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, realisasi investasi di Kabupaten Tegal dari Januari sampai Juni 2021 mencapai Rp539,76 miliar.

Rinciannya, dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp66,79 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp472,97 miliar. Perolehan nilai investasi itu ditopang dari perkembangan investasi empat perusahaan PMA besar di Kabupaten Tegal.

"Realisasi nilai investasi itu kami peroleh dari data share Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang semester satu tahun 2021," katanya.

Kehadiran para investor itu, tambah Umi Azizah, seiring dengan keterbukaan Pemkab Tegal dalam proses perizinan. Hal ini lah yang menjadi daya tarik masuknya investasi di daerah tersebut.

Sejak awal dirinya berkomitmen mengawal proses perizinan dan investasi hingga pelaksanaan pembangunan.

"Pada praktiknya di lapangan banyak tantangan dan juga tarik ulur kepentingan, termasuk potensi pungli yang alhamdulillah bisa kita cegah,” katanya.

Dirinya menyambut baik kehadiran aplikasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang telah diluncurkan pemerintah pusat. Aplikasi ini dapat mempermudah proses perizinan usaha. Sehingga target investasi bakal terbantu.

"Aplikasi ini sangat baik untuk mempermudah perizinan. Kami sangat mendukung," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim mengaku akan terus memonitor proses perizinan yang diajukan pelaku usaha melalui aplikasi OSS.

Jika semua berkas sudah lengkap, izin bisa keluar dalam satu hari saja. Meskipun secara sistem, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu maksimal 20 hari. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: