Jokowi Langgar Prokes saat Pembagian Sembako, Kuasa Hukum HRS: Benar-benar Mengundang Murka Allah
Kerumunan warga saat bagi-bagi sembako yang disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Terminal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (10/8) lalu mendapat perhatian dari Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.
Dia memberikan komentar terkait kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) hingga menimbulkan kerumunan seperti itu, yang seharusnya tidak boleh lagi terjadi di saat pemerintah sendiri tengah berupaya menanggulangi pandemi Covid-19.
“Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ketidakadilan dan kezaliman serta diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa,” ucap Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Kamis (12/8).
Ia menilai kejadian yang disaksikan Presiden Jokowi itu menggambarkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum yang dipertontonkan kepada rakyat.
Sebab, aparat justru tidak bertindak apa-apa.
“Bila ada pelanggaran protokol kesehatan maka tindakan yang tepat adalah menindak pelaku penyebab pelanggaran prokes itu,” ucap pengacara Habib Rizieq itu.
Tidak hanya itu, Aziz juga menyebut pelanggaran prokes sebenarnya masuk ranah sanksi administrasi, tetapi yang diberlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab justru dikenai pidana.
“Jadi, kasus pelanggaran prokes (Habib Rizieq, red) ditindak bengis, keji, dan zalim,” ujar Aziz.
Namun, katanya, perlakuan berbeda diterapkan aparat pemerintah terhadap orang lain yang jelas-jelas melanggar prokes, tetapi tidak ditindak.
“Jangankan dipidana, ini malah dimaklumi, dibiarkan, dan dianggap bukan masalah,” pungkas Aziz. (jpnn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: