Baru Dua Bulan Hirup Udara Segar, Jerinx Jadi Tersangka dan Bisa Dipenjara Lagi

Baru Dua Bulan Hirup Udara Segar, Jerinx Jadi Tersangka dan Bisa Dipenjara Lagi

Musisi I Gede Aryana alias Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Suami Nora Alexandra itu dijadikan tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni Gearaka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dahulu melakukan proses gelar perkara kasus Jerinx. Di mana, kemudian diketahui adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Hasil gelar perkara, Jerinx sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/8), seperti yang dilansir dari PojokSatu.id.

Dengan demikian, kata Yusri, penyidik kembali akan memeriksa tersangka, Senin (9/8) lusa. Yusri berharap tersangka kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Senin (lusa_Red.) kita periksa, rencana jadwalnya itu,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Laporan itu buntut tudingan Jerinx terhadap Adam Deni yang menyebut bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram penabuh drum band Superman Is Dead (SID) itu dihilangkan.

Atas tudingan itu, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam Deni diketahui telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai pelapor pada Rabu (14/7) lalu. Usai diperiksa, ia mengaku tak akan mencabut laporannya terhadap Jerinx.

Polisi juga sudah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali pada pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita handphone milik Jerinx sebagai barang bukti.

Selain Jerinx, polisi juga memeriksa istrinya yakni Nora Alexandra sebagai saksi dan menyita handphonenya karena dipakai Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. (fir/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: