Soroti Status Dinar Candy, Advokasi Perempuan: Terancam Penjara 10 Tahun Seharusnya Ditahan
Artis Dinar Candy seharusnya ditahan oleh polisi usai dijadikan tersangka tindakan pornoaksi atau pornografi. Apalagi, ancaman hukuman terhadap artis yang dikenal seksi itu adalah 10 tahun.
Hal itu diungkapkan anggota advokasi bidang perempuan dan anak LBH Yayasan Azas Musyawarah (LBH YAMUS), Savira Audia, Sabtu (7/8).
“Ancamannya lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan. Nah, Dinar Candy kan tersangka pornografi atau pornoaksi yang ancaman hukumannya 10 tahun. Semestinya ditahan,” kata Savira Audia kepada dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Savira menambahkan, dari bukti-bukti yang diamankan pihak kepolisian Dinar Candy sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan. Hal tersebut juga untuk memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali serta melarikan diri.
“Kalau tidak ditahan, lantas sejauh mana Kepolisian dapat menjamin dia tidak melakukan kembali, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti? Sedangkan postingan aksi di instagramnya saja sudah dihapus, dia sudah berupaya menghilangkannya,” tutur Savira seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.
Selain itu, kata dia, tindakan Dinar itu berpotensi merusak generasi bangsa dan membuat martabat perempuan Indonesia jatuh karena dikenal sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi adab dan adat.
“Tindakan dia ini dapat berpotensi meruntuhkan martabat perempuan Indonesia yang dikenal menjunjung tinggi adab dan adat,” ujarnya. (fir/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: