KPU Serahkan Proses PAW ke DPRD, Sekwan: Secepatnya Pimpinan Akan Kirim Surat ke Gubernur

KPU Serahkan Proses PAW ke DPRD, Sekwan: Secepatnya Pimpinan Akan Kirim Surat ke Gubernur

Jumat (6/8), KPU Kabupaten Brebes menyerahkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD ke sekretariat dewan setempat. 

Tiga hari sebelumnya, ketua DPRD Kabupaten Brebes mengirim surat ke KPU terkait permohonan calon anggota PAW dari PKS Dapil Brebes 6. 

Diinformasikan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKS dari Dapil Brebes 6, yakni Wamadiharjo Susanto meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sehingga, nantinya akan dilakukan PAW oleh DPRD setempat. 

Ketua KPU kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, proses PAW didasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2017, yang diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019. PAW dilakukan berdasarkan peringkat suara terbanyak berikutnya. 

Dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 28 tahun 2019, terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu DPRD Kabupaten Brebes, peringkat suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil Brebes 6 adalah Abdullah Syafaat dengan perolehan suara 5.537. 

Sebelum pleno, KPU juga melakukan klarifikasi terkait dengan calon PAW dari PKS dengan mendatangi pengurus DPD PKS Kabupaten Brebes, serta calon anggotanya yakni Abdullah Syafaat. Kebetulan calon PAW tersebut juga menjabat sebagai ketua DPD PKS Kabupaten Brebes. 

"Penyerahan surat jawaban KPU dan berkas pendukung diserahkan langsung Ketua KPU kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes Komar. Dan Kamis kemarin sudah kita plenokan calon PAW dari PKS, dan berdasarkan hasil klarifikasi serta penelitian berkas admistrasi, Abdullah Syafaat dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya usai memberikan berkas PAW ke sekwan. 

Dijelaskannya, proses selanjutnya pengusulan dan pelantikan Abdullah Syafaat sebagai PAW dari PKS Dapil Brebes 6 merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Brebes. Berkas-berkas yang diserahkan KPU dan berkas-berkas pendukung lainnya segera diajukan ke gubernur. 

"Untuk jadwal pengusulan dan pelantikan PAW itu semua kewenangannya ada di DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Brebes Komar mengatakan, secepatnya pihaknya akan mengirimkan usulan pelantikan ke gubernur. 

“Secepatnya nanti pimpinan DPRD mengirimkan surat ke gubernur Jawa Tengah untuk menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Brebes,” ujarnya. 

Komar berharap, proses PAW ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Sehingga pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRD dapat berjalan dengan maksimal. 

“Jika ada dokumen yang kita butuhkan, nanti akan kita koordinasikan lagi. Yang jelas, kita berharap proses PAW ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: