Jumlah Pengunjung Dibatasi 50 Persen, Hanya Satu Pintu Pasar Pepedan yang Dibuka
Pedagang di Pasar Pepedan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal kompak memakai masker saat melayani pembeli. Baik pedagang yang berusia muda hingga lansia, mereka patuh pada protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti mengaku selalu menerapkan aturan dari pemerintah pusat tentang PPKM Darurat dan Level 3. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tegal untuk menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Pintu masuk pasar hanya satu yang dibuka. Lainnya ditutup. Tujuannya supaya kita bisa mengontrol berapa orang yang masuk pasar," katanya.
Karena jumlahnya dibatasi maksimal 50 persen, tambah Suspriyanti, saat berkunjung ke Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Selasa (3/8) dirinya sudah menegaskan, seluruh pegawai pasar dan paguyuban wajib membentuk Gugus Tugas Covid-19. Tugas mereka mengawasi para pedagang dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Apabila ditemukan ada yang melanggar, gugus tugas wajib menegur dan memberikan edukasi.
"Di pintu masuk dijaga anggota TNI, Polri dan Gugus Tugas Covid-19 pasar. Jika ada pengunjung yang tidak pakai masker, langsung disuruh pulang lagi," tambahnya.
Di hari itu, lanjut Suspriyanti, dirinya telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional. Antara lain, Pasar Pangkah, Balamoa dan Pepedan.
Dari tiga pasar itu, Suspriyanti mengaku senang karena para pedagang sudah mulai sadar terhadap protokol kesehatan. Kendati masih ada yang membuka maskernya, tetapi tidak banyak. Hanya satu sampai tiga orang.
"Itu pun saat mereka sedang makan. Kalau itu bisa dimaklumi, karena kalau pakai masker terus, tentu tidak bisa makan, karena mulutnya tertutup," ujarnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: